Kasus Rizieq, Arteria Tegaskan Hukum Tak Boleh Diintervensi

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
Kamis, 17 Desember 2020 20:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi, seiring dengan rencana aksi massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa kelompok lain pada Jumat (18/12) yang menuntut supaya Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya, ujar Arteria, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/12).

Menurut Arteria, pihak Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani saja proses hukumnya tersebut.

Baca:TerkaitRizieq, Dewi Tanjung Kembali Sentil JK

Baca juga :