Keberadaan Dewas Tak Akan Ganggu Kinerja KPK

Dewas yang merupakan subsistem instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.
Selasa, 04 Februari 2020 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI berpendapat bahwa dewan pengawas (dewas) yang merupakan subsistem instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.

Hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi, kebebasan, dan dari pengaruh manapun bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).

Baca:Herman Pastikan Hubungan Komisi III DPR RI-Polri Profesional

Ia mengatakan dewan pengawas bukan instansi di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, melainkan bagian internal yang bertugas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga :