Manado, Gesuri.id - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw meminta pemangku kepentingan cepat dan tepat mengejar tenggat waktu penyelesaian Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014.
Baca:Projo Cuma Ormas! PDI Perjuangan Yang Usung Capres 2024
Perda tersebut mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulut 2014-2034.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Progres Percepatan Penetapan Revisi Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.