Tasikmalaya, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana mengritisi sikap Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang mendesak Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatan keagamaan Jalsah Salanah.
Menurut Hizkia, ketika desakan tersebut didasarkan pada tekanan kelompok tertentu, maka hal itu menunjukkan persoalan serius dalam komitmen pemerintah daerah terhadap konstitusi dan perlindungan hak-hak warga negara.
Hizkia menegaskan, seorang kepala daerah seharusnya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan, bukan mengutamakan tekanan kelompok yang menghendaki pembatasan terhadap kegiatan keagamaan kelompok lain.
Bupati Tasikmalaya harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah lebih tunduk pada tekanan kelompok tertentu daripada tunduk pada UUD 1945. Dalam negara hukum, hak konstitusional warga negara tidak boleh dikorbankan demi memenuhi tuntutan pihak-pihak yang menghendaki pembatasan terhadap kelompok keagamaan tertentu, tegas Hizkia, Senin (19/10/2026).
Menurut alumni GMNI itu, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama, beribadah, serta meyakini kepercayaan. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.