Kemenkumham-Walikota Tangerang Sepakat Cabut Laporan Polisi

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi oleh Kemendagri.
Jum'at, 19 Juli 2019 11:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Setelah sempat saling lapor ke polisi, perseteruan antar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang, Kamis (18/7) siang, dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat akan mencabut laporan masing-masing yang diajukan kepada polisi.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Parbowo yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting, Dirjen Bina Bangda M. Hudori, Plt Dirjen Otda Akmal Malik, Sekda Prov Banten Al Muktabar, dan Sekda Kota Tangerang, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis siang.

Tadi sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan menarik seluruh pengaduan. Kemudian, pelayanan publik diperbolehkan. Terkahir, soal-soal normatif di dalam perizinan dan tata ruang akan diselesaikan sebaik-baiknya, kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan usai acara mediasi.

Menurut Sekjen Kemendagri, permasalahan menyangkut pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah selesai. Penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Gubernur Banten.

Penyelesaian pemanfaatan lahan lebih lanjut oleh Gubernur Banten dalam 3 hari ke depan sekaligus dituangkan dalam evaluasi Raperda Tata Ruang Kota Tangerang, terang Hadi.

Baca juga :