Kenneth: Kepgub Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum 

Cacat hukum karena tidak dilandasi oleh Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Sabtu, 11 Juli 2020 21:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Pria yang kerap disapa Kent itu menilai, keputusan tersebut cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jakarta itu hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007, tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Perluasan reklamasi Ancol harus didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, karena Kepgub berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Jadi tidak bisa semena-mena mengeluarkan Kepgub mengenai perluasan Ancol dan Dufan, kata Kent dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Baca juga :