Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengkritisi langkah Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI mestinya tidak perlu memperpanjang lagi persoalan ke meja hijau, karena ini menyangkut penderitaan korban banjir di Jakarta.
Seharusnya tidak perlu mengajukan banding dalam kasus yang sudah diputus oleh PTUN. Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana, kata Kent dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Baca:Lohing Simon Siap Perjuangkan Setiap Aspirasi Masyarakat