Kesepakatan Dagang RI-AS Segera Berlaku, Yulius Setiarto Ingatkan Risiko Kepentingan Nasional

Pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital.
Senin, 18 Mei 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menyoroti rencana pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam waktu dekat.

Perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi diterapkan tanpa pembahasan dan persetujuan parlemen.

Pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital, ujar Yulius dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).

Ia menyoroti Pasal 3 ART, khususnya terkait transfer data lintas batas dalam skema perdagangan digital. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mendorong liberalisasi digital yang tidak seimbang.

Pengaturan ini lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tetapi berisiko merugikan kepentingan nasional, tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga :