Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M menyoroti polemik royalti musik dan UMKM yang belakangan menjadi diskursus di masyarakat.
Dalam hal ini, Andreas menilai pentingnya skema kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pencipta lagu dan pelaku UMKM terkait kewajiban pembayaran royalti musik.
Menurutnya, pencipta lagu berhak memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka sesuai amanat UU Hak Cipta. Sementara UMKM juga memiliki keterbatasan dalam kemampuan ekonomi, sehingga memerlukan kebijakan yang adaptif dan proporsional.
Kita tidak boleh mengorbankan satu pihak untuk kepentingan pihak lain. Pencipta lagu memang berhak atas royalti, namun kita jangan mengesampingkan bahwa UMKM juga penggerak ekonomi yang harus kita jaga keberlangsungannya, ujar Andreas kepada Gesuri.id, Rabu (13/8).
Berdasarkan hasil survei Asosiasi UMKM Kreatif tahun 2024 menunjukkan bahwa 72 persen responden tidak sanggup membayar royalti tahunan jika tarifnya di atas Rp1 juta. Padahal, musik yang diputar di banyak usaha kecil umumnya hanya berfungsi sebagai pendukung suasana, bukan produk utama yang dijual.