Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana KeuanganElvi Dianamenyoroti maraknya konten-konten di media sosial, khususnya Instagram, yang menyerang sejumlah platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) legal seperti Indosaku.
Menurut Elvi, narasi negatif yang berkembang di ruang digital berpotensi merugikan industri pindar legal yang selama ini telah beroperasi secara resmi, berizin, dan diawasi olehOtoritas Jasa Keuangan (OJK).
Elvi menegaskan masyarakat perlu membedakan antara pinjaman daring ilegal dengan platform pindar resmi yang telah memenuhi ketentuan regulator. Ia menilai, propaganda negatif yang menyamaratakan seluruh industri pindar justru dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan legal yang selama ini mendukung penguatan inklusi keuangan nasional.
Pindar legal selama ini tidak hanya menjalankan usaha secara resmi dan patuh regulasi, tetapi juga turut menopang sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Karena itu, serangan propaganda negatif yang tidak proporsional di media sosial dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri yang sah dan diawasi negara, ujar Elvi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Elvi menjelaskan, penyelenggara pindar resmi diwajibkan membayar pungutan atau iuran tahunan kepada OJK sebagaimana diatur dalamPeraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pungutan dihitung sebesar 1,2 persen dari pendapatan operasional perusahaan.