Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyoroti kasus kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ketahuan menyelundupkan 26 kilogram narkoba ke Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan serta mengancam keamanan nasional.
Pelaku harus diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, apalagi dilakukan secara berulang oleh awak pesawat yang mendapatkan kepercayaan mengoperasikan penerbangan internasional, kata Gus Falah, Selasa (4/8/2026).
Gus Falah menilai pengakuan tersangka yang mengaku diperintah bandar narkoba dengan imbalan sebesar RM 50 ribu atau sekitar Rp219,4 juta menjadi indikasi kuat adanya jaringan narkotika lintas negara. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut hingga ke aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Ini bukan tindakan spontan. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga bandar dan seluruh pihak yang terlibat, ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bergerak cepat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut. Namun, Gus Falah menilai temuan hasil pemeriksaan yang menunjukkan pilot positif narkotika harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan.