Koster Ajukan Tiga Ranperda Untuk Gali Pendapatan Baru

"Tiga regulasi ini nantinya diharapkan bisa memperluas ruang fiskal APBD Bali yang selama ini pendapatannya berkutat pada PKB".
Rabu, 17 November 2021 19:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk menggali potensi pendapatan baru agar bisa memperluas ruang fiskal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah provinsi setempat.

Baca:Adian Klarifikasi Erick Thohir Upaya Adu Domba Kawan Erick

Tiga regulasi ini nantinya diharapkan bisa memperluas ruang fiskal APBD Bali yang selama ini pendapatannya berkutat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Tiga ranperda untuk menggali potensi pendapatan baru yakni Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dan Ranperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Jika terus-menerus hanya menggantungkan PAD dari pajak kendaraan, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik signifikan, ujarnya.

Baca juga :