Koster ‘Rampingkan’ OPD di Pemprov Bali

Perampingan ini seiring rencana pengajuan rancangan perda mengenai restrukturisasi perangkat daerah.
Rabu, 17 Juli 2019 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster akan merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov setempat dari sebelumnya berjumlah 49 menjadi 40, seiring rencana pengajuan rancangan perda mengenai restrukturisasi perangkat daerah.

Kami mengajukan perampingan OPD dari semula 49 menjadi 40. Ini jumlah yang cukup moderat, sebenarnya masih bisa lebih progresif tetapi kami harus memikirkan dari sisi-sisi yang lain, sehingga tidak drastis dilakukan perampingan, kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu (17/7).

Baca:Koster Terus Tingkatkan Kualitas Pesta Kesenian Bali

Meskipun di satu sisi dilakukan perampingan, tetapi melalui ranperda yang akan dibahas bersama DPRD Bali itu juga akan menambah dua OPD baru yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Menurut Koster, Dinas Pemajuan Desa Adat tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah berkenaan dengan pengembangan industri kreatif berbasis budaya, baik itu industri sandang, pangan dan kerajinan yang sangat potensial di Bali.

Baca juga :