Bangli, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan pasar atau toko swalayan di daerah itu untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan serta peternakan dari petani lokal minimal 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.
Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, kata Gubernur Koster pada acara sosialisasi dan peresmian implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 tersebut di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (7/1).
Baca: 100 Hari Kerja, Gubernur Wayan Koster Banyak Bikin Gebrakan
Pergub yang terdiri atas 14 bab dan 30 pasal tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018.
Menurut Koster, pergub itu sesuai dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yaitu misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.