Lanjutkan Tol Sumatera, Pemerintah Suntik Rp10,5 Triliun

Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Senin, 30 September 2019 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Baca:JalanTol SumateraSepanjang 503 km Siap Digunakan Pemudik

Hal itu atas pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Maka, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah), bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Baca juga :