Lasarus: Opini WTP Bukan Jaminan Tunggal Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang Baik

Opini WTP tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan tunggal tata kelola keuangan pemerintahan yang baik.
Kamis, 11 Juni 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak boleh membuat upaya perbaikan tata kelola dan pengawasan menjadi kendur. Menurutnya, masih adanya temuan berulang dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan perlunya penguatan sistem evaluasi dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Komisi V DPR RI menilai bahwa opini wajar tanpa pengecualian tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan tunggal tata kelola keuangan pemerintahan yang baik, mengingat temuan-temuan substantif masih berulang dari tahun ke tahun yang membutuhkan upaya-upaya serius dalam tata kelola penyelenggaran pemerintahan, ujar Lasarus, dikutip Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang difokuskan pada evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Mei 2026 serta pembahasan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan II BPK RI Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Lasarus menjelaskan, berdasarkan paparan Kementerian Perhubungan, pagu anggaran tahun 2026 tercatat sebesar Rp28,49 triliun dan menjadi Rp28,09 triliun per 31 Mei 2026. Hingga akhir Mei, realisasi keuangan mencapai Rp9,06 triliun atau 32,27 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 35,29 persen.

Meski Kementerian Perhubungan kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2024 dan berhasil mempertahankannya secara konsisten sejak 2013, Komisi V DPR RI mencermati masih adanya sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan perhatian serius.

Baca juga :