Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan perlunya pembenahan regulasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman dengan payung hukum yang bersifat khusus atau lex specialis.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (12/2).
Menurut Lasarus, seluruh aturan turunan dalam sektor perumahan harus berada dalam satu garis kebijakan yang utuh dan inheren. Dengan demikian, aturan menjadi jelas dan memudahkan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sehingga aturan turunannya jelas dan memudahkan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan, ujar Lasarus.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti target pembangunan tiga juta rumah yang membutuhkan pemikiran serius dan komprehensif, khususnya dari sisi regulasi. Ia menekankan percepatan program pembangunan rumah harus dibarengi dengan kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan lancar dan berkelanjutan.