Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan komitmen Komisi V DPR RI untuk mengawal penyediaan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pelaksanaan kebijakan hunian berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut Lasarus, kebijakan hunian berimbang harus menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni. Menurutnya, pembangunan perumahan tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus menghadirkan keadilan sosial, memperkuat integrasi masyarakat, serta mencegah tumbuhnya kawasan permukiman kumuh baru.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi V juga mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat perannya sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi berbagai hambatan kepemilikan rumah bagi MBR, memperluas akses pembiayaan dan penyediaan lahan, hingga mempercepat pembangunan rumah bersubsidi dan penataan kawasan permukiman.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan manusiawi sesuai kemampuan ekonominya.