Lima Pandangan Fraksi PDI Perjuangan soal Ranperda Kaltara

Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Selasa, 04 Oktober 2022 19:43 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Tanjung Selor, Gesuri.id Anggota DPRD Kaltara fraksi PDI Perjuangan Yacob Palung mengatakan fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa pandangannya, pertama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca:Megawati Minta Prajurit TNI Miliki Cara Pandang Geopolitik

Pemprov Kaltara dalam melaksanakan tertib administrasi harus didukung pelayanan yang prima, sehingga pembangunan akan lebih terarah dan fokus, ucapnya, Senin (3/10).

Itu dikatakannya setelah Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyampaikan nota pengantar 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Maka, 5 ranperda itupun dilakukan pembahasan di masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kaltara. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna Ke-23 masa persidangan III dalam agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Baca juga :