Mahfud MD: Aturan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil di UU ASN Sudah Tampung Masukan Publik

"Itu sudah didiskusikan di DPR, lama diskusinya, sudah lebih dari dua tahun," kata Mahfud.
Minggu, 12 November 2023 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan proses pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah didiskusikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama, serta sudah menampung berbagai masukan dari publik.

Hal ini ia sampaikan merespons kritik dari sejumlah pihak atas ketentuan dalam UU ASN yang membuka pintu bagi prajurit aktif TNI-Polri menduduki jabatan sipil.

Itu sudah didiskusikan di DPR, lama diskusinya, sudah lebih dari dua tahun, kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menuturkan, proses pembentukan UU ASN pun sudah dimulai sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo meski baru diteken oleh Jokowi pada November 2023.

Selama proses tersebut, akhirnya disepakati bahwa TNI-Polri berhak mengisi jabatan sipil lewat UU ASN. Menurut Mahfud, hal itu menandakan bahwa masukan-masukan dari masyarakat terkait isu tersebut sudah ditampung oleh pembentuk undang-undang.

Baca juga :