Mahfud MD: Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sesuai Hukum

Pemecatan Pak Firly Bahuri menurut hukum, jika pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana, semua tindak pidana.
Minggu, 26 November 2023 21:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (25/11/2023), Mahfud menekankan bahwa berdasarkan aturan dan undang-undang, jika seorang ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, bukan hanya kasus korupsi, maka pemberhentian sementara sebagai ketua KPK harus segera dilakukan.

Pemecatan Pak Firly Bahuri menurut hukum, jika pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana, semua tindak pidana, tidak hanya korupsi, harus dihentikan sementara, terutama jika sangkaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang lebih dari 5 tahun, ungkap Mahfud kepada media di Kota Balikpapan, Jumat (25/11/2023).

Pemerintah saat ini masih mempelajari kasus yang menjerat Firli Bahuri. Meskipun tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan, berkasnya belum diterima secara resmi oleh pemerintah.

Saat ini, kita belum dapat surat resmi, hanya pernyataan polisi kepada media. Kita akan mempelajari apakah proses hukum sudah benar. Tunggu saja, kita pelajari dahulu kasusnya, tambahnya.

Baca juga :