Mahfud Titip ke Presiden soal BLBI, Pelanggaran HAM, dan UU MK

Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara.
Kamis, 01 Februari 2024 21:40 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menitipkan persoalan terkait penagihan BLBI(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan revisi undang-undang MK ke Presiden Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Presiden RI.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Mahfud menyebut tiga persoalan itu menjadi catatan khusus dia selama menjabat sebagai menko polhukam.

Tentang hutang BLBI (bantuan likuidasi Bank Indonesia), saya katakan (kepada Presiden Jokowi), Bapak pernah memberi inpres (instruksi presiden) kepada kami untuk mulai menagih utang BLBI. Waktu itu jumlahnya Rp110 triliun lebih, Rp111 triliun. Dalam 1,5 tahun kami bekerja sekarang terkumpul, yang di tangan kami Rp35,7 triliun, yang kalau dihitung presentasenya 31,8 persen, kata Mahfud Md. saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis.

Mahfud, kepada Presiden, menyampaikan penagihan utang BLBI penting, karena itu merupakan uang negara. Saya katakan Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan ada yang menawar, kata Mahfud Md.

Kemudian, Mahfud juga menitipkan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang selama dia menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berjalan.

Baca juga :