Mangatas Puji Kejari Toba Samosir Atas Restorative Justice

Hal itu karena telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 Perkara.
Senin, 06 Desember 2021 13:20 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Toba, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toba yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Mangatas Silaen mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Baca:Hasto: Polri Tak Boleh Tunduk Pada Ormas Pembuat Onar!

Hal itu karena telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 Perkara Atas Nama Minton Siagian pasal 44e 1 junto pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara atas nama tersangka Hotman Hutajulu pasal 310 ayat 2 KUHP kasus Pencemaran Nama Baik.

Saya secara pribdai dan mewakili masyarakat Kabupaten Toba mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Bapak Baringin Pasaribu bersama jajaran Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang telah memberikan Restorative Justice kepada masyarkat Kabupaten Toba. Ini merupakan bentuk keadilan dan jalan yang terbaik dalam memberikan keadilan, ucap Mangatas Silaen, Minggu (5/12).

Baca juga :