Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Diskorsing Hingga DO

Bullying bukan persoalan sepele karena dapat berdampak serius terhadap korban.
Rabu, 28 Oktober 2026 23:40 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Kediri, Gesuri.id Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan Kabupaten Kediri. Pelaku bullying dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah (drop out atau DO), disertai pendampingan khusus.

Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito, menilai bullying bukan persoalan sepele karena dapat berdampak serius terhadap korban. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara serius, termasuk dengan memberikan konsekuensi yang setimpal kepada pelaku.

Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, kita bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus, tegas Mas Dhito, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, upaya mencegah bullying tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi setelah kejadian. Pengawasan terhadap perilaku siswa perlu dilakukan secara konsisten, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kediri membutuhkan keterlibatan guru dan orang tua. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku anak sekaligus mencegah munculnya tindakan perundungan.

Baca juga :