Trenggalek, Gesuri.id Bupati Trenggalek yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin mengumumkan kebijakan baru untuk memperkuat ekosistem literasi. Mulai 2026, Pemkab Trenggalek akan membebaskan retribusi pemanfaatan aset daerah bagi seluruh toko buku dan toko kitab yang menggunakan fasilitas pemerintah.
Kami ingin mensukseskan gerakan nasional gemar membaca dengan cara menggratiskan retribusi bagi toko buku atau toko kitab. Ini bentuk keberpihakan pada pendidikan dan literasi, kata Mas Ipin di Trenggalek Smart Center, Selasa (16/9/2025).
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 tentang pembebasan objek pajak dan retribusi sektor pendidikan. Sejalan dengan visi RPJMD dan RPJPD, langkah ini diharapkan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan capaian PISA Score di Trenggalek.
Tak hanya menghapus retribusi, Pemkab Trenggalek juga mengaktifkan perpustakaan desa, pengadaan pojok baca di ruang publik, serta mendorong kolaborasi swasta untuk memperluas akses literasi.
Kami ingin budaya membaca menjadi bagian keseharian masyarakat, bukan sekadar program, ujar Mas Ipin.