Masady Manggeng Desak ESDM dan Pemda Aceh Evaluasi IUP Bermasalah Sebelum 17 Agustus 2026

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Sabtu, 01 Agustus 2026 14:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut harus dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 sebagai momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam yang berpihak kepada rakyat.

Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh, kata Masady, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Masady mengatakan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, hingga tahun 2026 terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Aceh, terdiri atas 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Menurutnya, besarnya jumlah izin tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.

Ia mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kawasan Barat Selatan Aceh, mengenai lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan yang selama ini dikelola masyarakat yang belakangan diketahui berada di dalam wilayah IUP. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Baca juga :