Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Lasarus: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab

“Kami berpandangan masuk unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga ditetapkan sebagai tersangka."
Rabu, 30 September 2026 14:03 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menanggapi penetapan status tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi, dalam kasus kecelakaan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

Menurut Lasarus, Komisi V menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Namun, menurutnya peristiwa itu bukan serta merta disebabkan kelalaian masinis.

Kami berpandangan masuk unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyerahkan sepenuhnya subjektifitas penyidik kepolisian akan hal tersebut, ucap Lasarus kepada kumparan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi, kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap, ada penyebab lain termasuk sistem pensinyalan yang tidak terintegrasi, sarana komunikasi yang tidak memadai, sehingga menyulitkan arus komunikasi yang berakibat kepada gagalnya upaya pencegahan kecelakaan itu terjadi, tambahnya.

Menurut Lasarus, laporan investigasi KNKT justru memperkuat adanya kelemahan pengawasan pemerintah dan PT KAI.

Baca juga :