Masyarakat Sipil Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Diduga Langgar Etik Berat

Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R
Rabu, 19 Juni 2024 17:29 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/6).

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuanganmilik Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya bernama Kusnadi.

Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R, kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Prabu mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap oleh Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.

Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas, ujarnya.

Baca juga :