Jakarta, Gesuri.id - Menteri SosialJuliari Batubaramemastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mensos Juliari menjelaskan, pendistribusian secara non-tunai dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Kemudian, saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya lalu didokumentasikan.
Baca:51 Pedagang Pasar DKI Positif Covid, Bukti Pengawasan Lemah
Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan tervalidasi nama dan alamatnya,by name and by address. Juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan agar bantuan tepat sasaran. Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.