Mendagri Tetapkan Nomenklatur Perangkat Daerah 

Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa.
Kamis, 27 Juni 2019 20:09 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Itu atas dasar pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; b. Badang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Kemudian struktur Bakesbangpol Provinsi 3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.

Juga ada struktur Bakesbangpol Provinsi dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga :