Menpan RB Tegaskan Surat Edaran WFH Dalam Rangka KTT ASEAN

Surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden.
Senin, 28 Agustus 2023 23:59 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan surat edaran Menpan RB mengenai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 terkait dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Baca:Danny Pomanto Ungkap Alasan Gabung ke PDI Perjuangan, Keluar dari NasDem

Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN), jelas Azwar Anas usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8).

Menpan RB menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan.

Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain, kata dia.

Baca juga :