Menteri Anas Teken SE Jaga Netralitas PPNPN Jelang Pemilu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN.
Kamis, 05 Januari 2023 00:15 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca:Megawati Akan Berdialog dengan Akar Rumput di HUT Partai

Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.

Baca juga :