Menteri Tjahjo: Kerja Sama APIP Tidak Lindungi Koruptor

Bertujuan menangani pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan.
Sabtu, 03 Maret 2018 11:25 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Denpasar, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan perjanjian kerja sama koordinasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) oleh Irjen Kemendagri, JAM Pidsus dan Kabareskrim bukan untuk melindungi koruptor.

Itu tidak dalam konteks melindungi koruptor, tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya, kata dia di Denpasar, Jumat (2/3) malam.

Mendagri mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 28 Februari 2018 itu juga tidak dalam konteks jika mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.

Tujuan kerja sama itu, tutur dia, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri mau pun di daerah.

Isi kesepakatan antara lain, memuat tentang adanya koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Baca juga :