Jakarta, Gesuri.id Pembangunan di wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pendekatan fiskal yang berbeda dibandingkan daerah yang memiliki karakter geografis daratan. Luas wilayah laut, sebaran pulau, keterbatasan konektivitas, hingga tingginya biaya pembangunan menjadi tantangan tersendiri yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema transfer ke daerah.
Atas dasar itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong hadirnya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi fiskal untuk mempercepat pembangunan di kawasan kepulauan.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends, menilai mekanisme pendanaan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah dengan karakter geografis kepulauan.
Menurut Mercy, daerah kepulauan menghadapi kebutuhan pembangunan yang lebih kompleks karena wilayah administratifnya tidak hanya terdiri atas daratan, tetapi juga mencakup wilayah laut yang luas serta pulau-pulau yang tersebar.