MKMK Buka Peluang Batalkan Putusan MK, Mahfud MD: Itu Wewenang Pak Jimly

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.
Sabtu, 04 November 2023 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Makassar, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan untuk diubah.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan hak dan wewenang Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK. Dia mengaku, tak akan ikut campur apapun keputusan Jimly.

Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi, Pak Jimly memutuskan itu, ya silakan boleh saja, saya tidak akan ikut campur, kata Mahfud, usai menghadiri Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023).

Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Ketua MKMK, bahkan pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar karena pelanggran etik karena tersandung kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang.

Waktu saya menjadi Majelis Kehormatan MK (MKMK) saya pernah memecat orang, Ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan lalu Hikmah Hantojuwana itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah, kata dia.

Baca juga :