Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jawa Timur II, Mufti Anam, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yakni perangkat suara bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai hiburan masyarakat yang dikeluarkan oleh pondok pesantren (Ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur.
Saya mendukung langkah sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, Ini bukan sekadar persoalan agama, tapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas, ujar Mufti, Jumat (4/7/2025).
Mufti, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg berdampak buruk bagi kesehatan.
la merujuk pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengklasifikasikan polusi suara sebagai salah satu ancaman serius di era modern.
Suara dengan intensitas tinggi dan durasi panjang berisiko besar terhadap kesehatan pendengaran.