Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti persoalan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai ketentuan mengenai kriteria upah minimum yang selama ini berlaku masih memiliki celah.
Menurutnya, acuan penghitungan upah minimum yang umumnya bersandar pada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kemampuan perusahaan kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih dapat dikalkulasikan oleh pemerintah, faktor kemampuan perusahaan justru dinilai tidak tepat tanpa definisi dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah, ujarnya dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sebagai bentuk konkret dari ketimpangan tersebut, I Nyoman Parta lantas mencontohkan kondisi nyata yang dialami oleh para pekerja di daerah pemilihan Bali. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mengungkapkan bahwa daerah pemilihannya Bali, telah lama terjebak dengan standar upah minimum sebesar Rp3.200.000, meskipun wilayah tersebut merupakan kawasan pariwisata internasional dengan tingkat okupasi hotel rata-rata di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Angka upah tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, serta jauh di bawah standar resmi yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Padahal, beban hidup di pulau pariwisata tergolong sangat tinggi, meliputi biaya kemahalan hidup sehari-hari hingga tanggungan sosial untuk merawat adat dan budaya lokal.