Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Dr H Giri Ramanda N Kiemas SE MM, menilai pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak kendaraan listrik, apalagi di tengah upaya mendorong transisi energi nasional.
Arah kebijakan fiskal harus sejalan dengan target pengurangan emisi dan peningkatan penggunaan energi bersih di Indonesia, ujar Giri, mengomentari kebijakan pemerintah mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pada Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (battery electric vehicle), dikutip Kamis (30/4/2026).
Menurut Giri, jika Indonesia ingin serius beralih dari energi fosil menuju energi yang lebih ramah lingkungan, maka kebijakan terhadap kendaraan listrik harus benar-benar mendukung.
Pengenaan pajak yang tidak tepat justru berpotensi menjadi disinsentif bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik, yang selama ini dipromosikan sebagai solusi untuk menekan polusi udara, ungkapnya.
Dia mengulas, saat ini sistem PKB masih mengacu pada kapasitas mesin (CC), jenis kendaraan, serta jenis penggerak. Skema tersebut dinilai tidak lagi relevan jika diterapkan secara langsung pada kendaraan listrik yang tidak memiliki mesin pembakaran seperti kendaraan konvensional.