Jakarta, Gesuri.id - DPR RI akan memanggil pemerintah untuk membahas potensi kembali diaturnya pajak impor pakaian bekas. Seperti diketahui, pajak impor pakaian bekas sebelumnya ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132 Tahun 2015 yang dicabut pada 2017.
Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan Komisi VI telah menerima penjelasan dari Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia atau APPBI terkait kondisi industri pakaian bekas di dalam negeri. Menurutnya, legislator akan membahas usulan APPBI terkait penetapan pajak khusus pakaian bekas impor bersama pemangku kepentingan.
Komisi VI DPR akan menindaklanjuti pembahasan ini dengan menggelar rapat-rapat bersama mitra, lintas komisi dan memanggil pihak terkait, kata Adisatrya yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama APPBI, dikutip Sabtu (6/12).
Secara rinci, APPBI mengusulkan agar pakaian bekas impor dikenakan bea masuk tambahan antara 7,5% sampai 10%. Dengan demikian, kontribusi pajak pada pakaian bekas impor mencapai 33,5% sampai 36%.
Ketua APPBI WR Rahasdikin mengatakan pedagang pakaian bekas impor kini harus membayarkan tiga jenis pajak, yakni bea masuk sebesar 7,5%, pajak pertambahan nilai 11%, dan pajak penghasilan impor 7,5%. Selain itu, Rahasikin mengaku mengeluarkan ongkos Rp 550 juta per kontainer sebagai biaya pengiriman pakaian bekas impor tersebut.