Paul Mei Anton Desak Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Jadi Perda

Ia menyayangkan keterlambatan pengajuan Ranperda ini yang baru diajukan tahun ini.
Jum'at, 11 Juli 2025 04:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran perlu segera disahkan menjadi Perda.

Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung di ruang paripurna, Selasa (8/7/2025).

Fraksi PDI Perjuangan memahami dan sependapat bila pengajuan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran benar-benar sebagai pedoman Pemko Medan untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi korban kebakaran bilamana terjadi di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal masyarakat, kata Paul.

Ia menyayangkan keterlambatan pengajuan Ranperda ini yang baru diajukan tahun ini, padahal telah disiapkan sejak 2023. Menurutnya, urgensi dan manfaat dari peraturan tersebut sangat jelas dalam konteks perlindungan masyarakat.

Jika memperhatikan urgensi dan manfaat Perda ini, F-PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda baru untuk memberikan kepastian perlindungan masyarakat jika terjadi kebakaran, ungkap Paul.

Baca juga :