PDI Perjuangan Minta Aturan Kemitraan Ojol Diperbaiki Kemenaker

Kita sayangkan suatu himbauan yang diberikan kepada yang disampaikan oleh pemerintah
Jum'at, 12 April 2024 06:40 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menyayangkan sikap perusahan aplikasi ojek online yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menuturkan imbauan tidak adanya THR bagi mitra perusahaan ojol seharusnya diberikan sanksi.

Kita sayangkan suatu himbauan yang diberikan kepada yang disampaikan oleh pemerintah. Namun dari awal disampaikan sebatas imbauan kalau toh pada akhirnya tidak dijalankan itu tidak akan diberikan sanksi, ucap Rahmad Handoyo, Jumat (22/3).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan pemerintah perlu menyampaikan secara lugas dan tegas kepada perusahaan yang tidak memberi THR kepada driver ojol.

Saya kira apa yang perlu disampaikan kalau hanya sebatas imbauan kemudian dijawab dengan tidak memberikan THR dengan berpayung hukum tidak masuk di dalam aturan yang menjadi penerima THR, katanya.

Baca juga :