Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan menilai gugatan perdata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai langkah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan melemahkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Namun negara harus memastikan kritik dan fungsi kontrol media tetap dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Kritik dari pers adalah napas demokrasi. Jangan sampai gugatan terhadap media justru menjadi bentuk pembungkaman yang membungkus diri dalam hukum, kata Andreas Hugo Pareira.
PDI Perjuangan menilai, gugatan perdata bernilai besar terhadap media berpotensi menjadi bentuk tekanan dan pembungkaman terhadap fungsi kontrol pers.