Pelecehan Tari Joged Bumbung, Koster Minta Aparat Tegas

Pada tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran No. 6669 Tahun 2021.
Sabtu, 04 Desember 2021 23:41 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id-Gubernur Bali Wayan Koster merasa geram dan mengecam pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali Joged Bumbung. Pelecehan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga kini belum dapat dihentikan.

Baca:Hasto: Polri Tak Boleh Tunduk Pada Ormas Pembuat Onar!

Pada tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran No. 6669 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.

Namun demikian, pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem terutama yang mengandung unsur pornografi masih marak terjadi. Oleh sebab itu Gubernur meminta aparat tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.

Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk itu aparat yang berwenang, Bupati/Wali Kota, Lurah, Perbekal dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban, kata Gubernur Wayan Koster didampingi Kadisbud Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, Selasa (30/11).

Baca juga :