Pembahasan RKUHP & RUU PAS Diharapkan Libatkan Masyarakat

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.  
Selasa, 07 April 2020 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam hal ini, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas beberapa poin yang dinilai kontroversial.

Baca:HermanIngatkan Kapolri Optimalkan Koordinasi Tangani Corona

Sebagaimana yang juga pernah saya sampaikan sebelumnya, pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU, ungkap Herman.

Baca juga :