Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Merawat Jenazah Corona

Dewi Aryani menekankan bahwa yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya, termasuk yang bertugas merawat jenazah.
Jum'at, 20 Maret 2020 11:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Anggota Komisi IXDPR RI Dewi Aryani memandang perlu Pemerintah mengeluarkan aturan tata cara merawat jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

Ganasnya COVID-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak dirawat dengan baik dan sesuai dengan aturan, kata politikus PDI Perjuangan Dewi Aryani di Semarang, Jumat (20/3).

Baca:Nurdin Tekankan Pentingnya Social Distancing

Informasi tentang COVID-19 pada laman https://www.covid19.go.id/ menyebutkan per 19 Maret 2020 tercatat 159 negara, termasuk Indonesia, dengan jumlah kasus terkonfirmasi 218.827 orang, sembuh 84.121 orang, dan meninggal dunia 8.811 orang.

Baca juga :