Pemerintah Segera Kucurkan PMN, Mufti Ingatkan Hal Ini

Indikator kinerja harus jelas, agar dana yang digunakan benar-benar efektif untuk meningkatkan kinerja BUMN dan memulihkan ekonomi nasional.
Rabu, 13 Mei 2020 09:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah perlu mencermati beberapa hal sebelum menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana talangan hingga mencapai Rp57,9 triliun ke BUMN, supaya efektif untuk meningkatkan kinerja dan memulihkan ekonomi nasional.

Indikator kinerja harus jelas, agar dana yang digunakan benar-benar efektif untuk meningkatkan kinerja BUMN dan memulihkan ekonomi nasional, ujar Mufti.

Ia menjelaskan, skema kucuran dana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara, dan bertujuan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Baca:MuftiDonasikan 6 Bulan Gajinya Untuk Penanggulangan Corona

Baca juga :