Pemerintah Tak Atur Mekanisme Pendataan Penerima Bansos

Mekanisme pendataan penerima bantuan sosial tidak diatur pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada daerah.
Senin, 27 April 2020 19:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan mekanisme pendataan penerima bantuan sosial tidak diatur pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada daerah.

Mekanisme pendataannya atau alokasi per kelurahan/desa, diserahkan full ke daerah. Kami tidak mengatur hal tersebut supaya nanti tidak kacau, ujar Mensos dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).

Baca:Mensos Terbitkan Nomor Layanan PengaduanBansosCovid-19



Mensos mengatakan pasti ada saja warga yang tidak menerima bantuan sosial tersebut. Oleh karenanya dia menekankan penyelesaian dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sudah pasti ada yang tidak menerima (bansos). Makanya penyelesaiannya silahkan pemda atur, ujar dia.

Baca juga :