Pemkot Surabaya Akan Evaluasi Perda RTRW

Hal ini mengingat kondisi beberapa titik menunjukkan adanya potensi gempa.
Jum'at, 04 Oktober 2019 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya akan mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Ibu kota Provinsi Jawa Timur tahun tahun 2014-2034, mengingat kondisi beberapa titik menunjukkan adanya potensi gempa.

Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Jumat (4/10) mengatakan evaluasi RTRW tersebut salah satunya meliputi wilayah hunian penduduk.

Baca:WhisnuJajaki Inggris Belanda Untuk Pengembangan Subway

Nanti akan ditetapkan untuk wilayah belum padat hunian sebagai ruang terbuka hujau (RTH). Sedangkan, wilayah yang sudah padat hunian akan ditetapkan standarisasi bangunan atau SNI terhadap gempa, katanya.

Menurut dia, evaluasi RTRW tersebut didasari atas hasil penelitian Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada 2017, dimana tercatat sejumlah wilayah Surabaya dilalui patahan aktif (sesar).

Baca juga :