Pencegahan Peredaran Miras Oplosan Tugas Semua Warga Negara

Para pengoplos ada di suatu tempat & menurut saya di tempat umum, bukan tertutup. Tapi kenapa masyarakat menjadi apatis dengan situasi ini?
Kamis, 19 April 2018 23:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI meminta Polri memberantas peredaran minuman keras oplosan di berbagai daerah di Indonesia. Karena telah mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan gangguan mental di kalangan anak muda.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, pencegahan terhadap peredaran minuman keras oplosan merupakan tugas dan tanggung jawab semua warga negara.

Ketika mengetahui beredar di pasaran, toko maupun mini market, maka wajib dilaporkan kepada Polri sebagai aparat penegak hukum, ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/4).

Lebih lanjut Junimart meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai kepada Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Polri dalam upaya penegakan hukum.

Itu kan pengoplos ada di suatu tempat, dan menurut saya itu di tempat umum, bukan tertutup. Tapi kenapa masyarakat menjadi apatis dengan situasi ini? kesal Junimart.

Baca juga :