Penerbitan SIM & STNK Seharusnya Wewenang Kemenhub

Kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
Sabtu, 01 Februari 2020 12:12 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hi Herson Mayulu (H2M) mengungkapkan bahwa penerbitan SIM, BPKB, dan STNK seharusnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seharusnya bukan Polri yang menerbitkan, tapi Kemenhub, ungkap H2M, Jumat (31/1).

Baca:HersonMinta Masyarakat Dukung Pembangunan Tol Manado-Bitung

Menurut dia, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

Baca juga :